Rabu, 19 April 2017

Makalah ETIKA BISNIS


ETIKA BISNIS
Disusun untuk memenuhi tugas matakuliah Kewirausahaan
Dosen pengampu : Supardi, M,M



Di Susun Oleh:
1.      Restu Riawan                    : 23010-15-0127
2.      Ali Muntaha                      : 23010-15-0077  
                                          

FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATGA

2017



KATA PENGANTAR
Puji syukur alhamdulillah robbil alamin, saya panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan bimbingan dan petunjuknya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini saya susun untuk melengkapi tugas mata kuliah Kewirausahaan, tahun pelajaran 2016 IAIN Salatiga.
Tersusunnya makalah ini adalah berkat bantuan dari berbagai pihak untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada:
·         Bpk Supardi, M,M  selaku dosen pengampu mata kuliah Kewirausahaan.
·         Orang Tua saya  yang telah ikut berpartisipasi dalam membantu makalah ini.
·      Teman – teman yang memberi semangat atas makalah ini.
Saya menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. oleh karena itu saya mohon kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya membangun.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penyusun dan para pembaca pada umumnya.






BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Bisnis adalah organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen untuk mendapatkan laba. Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebnyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapat keuntungan dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya.
Banyak faktor yang akan mempengaruhi kesuksesan dalam berbisnis, salah satunya adalah etika kita dalam berbisnis. Bagaimana cara kita berperilaku kepada konsumen, kepada mitra, dan siapa saja yang berhubungan dengan bisnis kita. Pada makalah ini akan dibahas tentang etika bisnis lebih lanjut, supaya agar kita dalam berbisnis berjalan dengan lancar dan semakin maju.
B.     Rumusan Masalah
a.       Apa pengertian dan prinsip etika bisnis?
b.      Apa saja hak dan kewajiban konsumen dan produsen?
c.       Apa saja keuntungan yang diperoleh seseorang yang menerapkan etika bisnis?
C.    Tujuan
a.       Mengetahui pengertian dan prinsip etika bisnis.
b.      Mengetahui hak dan kewajiban konsumen dan produsen.
c.       Mengetahui keuntungan yang diperoleh dengan menerapkan etika bisnis.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Dan Prinsip Etika Bisnis
Etika berasal dari bahasa Yunani Ethos yang berarti adat kebiasaan. Mengikuti pendapat beberapa ahli, dapat diartikan arti etika menjadi tiga: 1) nilai-nilai dan norma-norma moral sebagai landasan perilaku, 2) kumpulan asas atau nilai moral atau kode etik, 3) ilmu baik buruk sebagai cabang filsafat.[1] 
Etika bisnis masuk dalam kelompok etika profesi. Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi dengan pendidikan keahlian (ketrampilan, kejujuran) setiap profesi memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, mengatur adanya pembayaran untuk melakukannya. Profesionalisme adalah mutu atau kualitas, yang harus dijaga oleh semua bidang profesi, termasuk profesi bisnis.
Menurut zimmere (1996), etika bisnis adalah suatu kode etika perilaku pengusaha berdasarkan nilai-nilai moral dan norma yang dijadikan tuntunan dalam membuat keputusan dan memecahkan masalah.
Menurut Velasques (2002), etika bisnis merupakan studi yang khusus mengenai moral yang benar dan salah.
Sementara menurut Hill dan Johanes (1998), lebih jauh mengatakan bahwa etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membrdakan antara salah dan benar, guna memberikan pembekalan kepada setiap pimpinan perusahaan ketika akan mengambil strategi bisnis. Dengan demikian etika bisnis adalah keseluruhan dari aturan-aturan etika, baik yang tertulis atau tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban produsen dan konsumen serta etika yang harus dipraktekkan dalam bisnis.[2]

Sedangkan prinsip-prinsip etika yang harus diperhatikan oleh seorang wirausaha adalah:
1.      Kepercayaan, usaha membangun kepercayaan antar anggota masyarakat dengan perusahaan atau pengusaha.
2.      Kejujuran, banyak orang menganggap bahwa bisnis merupakan kegiatan tipu-menipu demi mendapatkan untung. Hal ini jelas keliru sebab, sesungguhnya kejujuran itu merupakan salah satu keberhasilan bisnis, bahkan termasuk unsur penting bertahan ditengah pesaing bisnis.
3.      Keadilan, memerlakukan setiap orang sesuai haknya. Misalnya berikan upah yang layak  kepada karyawan sesuai standar UMR. Jangan pelit memberi bonus saat keuntungan melimpah, terapkan juga keadilan saat menentukan harga, misalnya dengan mengambil keuntungan yang tidak merugikan konsumen.
4.      Simpatik, kelola emosi, tampilkan wajah ramah dan simpatik kepada pelanggan, baik dihadapan mereka maupun dihadapan orang lain yang mendukung bisnis anda, seperti karyawan, pemasok, dan lain sebagainya.[3]
B.     Hak dan Kewajiban Konsumen dan Produsen
Hak konsumen:
1.      Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
2.      Hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3.      Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenal kondisi dan jaminan barang dan jasa.
4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhan atas barang dan atau jasa yang  digunakan.
5.      Hak untuk mendapatkan hak pokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian senketa perlindungan konsumen secara patut.
6.      Hak untuk mendapatkan pembinaan, dan pendidikan konsumen.
7.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminasi.
8.      Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi, dan atau penggantian jika barang dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya.
Kewajiban konsumen:
1.      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
2.      Beritikad baik dengan melakukan transaksi pembelian barang/ jasa
3.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak Produsen:
1.      Hak menerima pembayaran yang sesuai dengan  kesempatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang/jasa yang diperdagangkan.
2.      Hak untuk mendapat perlindungan hukum dan tindakan konsumen yang tidak baik.
3.      Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam menyelesaikan hukum sengketa konsumen.
4.      Hak untuk rehabilitasi nama baik apalagi terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan jasa yang diperdagangkan.
5.      Hak –hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kewajiban Produsen:
1.      Beritikad baik dalam kegiatan usahanya.
2.      Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang  atau jasa serta memberikan penjelasan, penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
3.      Memberlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4.      Menjamin mutu barang dan jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu produk  dan jasa yang berlaku.
5.      Memberikan kesempatan pada konsumen untuk menguji atau mencoba barang dan jasa yang dibuat atau yang diperdagangkan.
6.      Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian bila barang dan jasa yang ditetima atau dimanfaatkan tidak sesuai perjanjian.[4]
C.     Keuntungan Apabila Seseorang Menjaga Etika Bisnis
1.      Jika jujur dalam berbisnis, bisnisnya akan maju. Karena dengan kejujuran, konsumen secara tidak langsung diuntungkan.
2.      Timbulnya keperayaan, bisnis adalah kepercayaan, jika sudah tidak ada kepercayaan  dalm bisnis, maka produk akan ditinggalkan olek para konsumen.
3.      Kemajuan terjaga, jika perilakunetis terjaga, maka kemajuan disegala bidang akan terjadi, sehingga bisnis pun akan mengalami kemajuan dengan sendirinya.
4.      Perolehan laba akan meningkat, jika bisnis berkembang, maka laba yang diperoleh juga akan meningkat dan pada akhirnya pendapatan negara dari pajak meningkat.
5.      Terjadinya kesinambungan, bisnis akan terjaga eksistensi dan kesinambungannya.[5]
Perbuatan Yang Dilarang Bagi Produsen
Undang –undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen telah mengatur larangan kepada produsen atau pelaku usaha dalam menjalankan kegiatannya. Larangan-larangan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dari ketentuan perundang undangan.
2.      Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih , dan jumlah dalam hitungan sebagaimana dinyatakan dalam label barang tersebut.
3.      Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
4.      Tidak sesuai kondisi, jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran yang dinyatakan dalam label, etiket barang, dan jasa tersebut.
5.      Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan , komposisi, proses, gaya ,pengelolaan, model atau penggunaan tertentu yang dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang/jasa tersebut.
6.      Tidak sesuai janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi barang dan atau jasa tersebut.
7.      Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan yang paling baik atas barang tertentu.
8.      Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagai mana dinyatakan “halal” yang dicantumkan dalam label.
9.      Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat bersih atau isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, efek samping, nama dan alamat produsen, serta keterangan lainnya.
10.  Tidak mencantumkan informasi dan tau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
11.   Memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi yang lengkap.
12.  Memperdagangkan sediaan formasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap.[6]  



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Etika bisnis adalah aturan-aturan yang harus dilakukan seorang produsen atau seorang pengusah  kepada konsumen, dengan tujuan agar hak-hak konsumen terpenuhi. Sehingga konsumen tidak merasa dirugikan ,dan antara konsumen dengan produsen sama-sama merasa diuntungkan. Sehingga tidak terjadi penipuan atau pun merasa dirugikan oleh salah satu pihak. Dengan melaksanakan aturan-aturan yang berlaku produsen juga akan diuntungkan karena mendapat kepercayaan dari konsumen, dengan kepercayaan konsumen maka usaha akan berkembang dan terus berjan dengan lancar usaha tersebut.
Dan aturan-aturan yang harus dilaksanakan produsen kepada konsumen sudah tercantum dalam undang-undang yang telah dibuat pemerintah untuk melindungi hak-hak konsumen, dan juga melindungi produsen tersebut juga. Untuk itu seorang pengusaha harus selalu melaksanakan etika bisnis yang baik yang sesuai dengan undang-undang.









DAFTAR PUSTAKA

Echdar, saban. 2013. Menejemen Enterpreneurship kiat sukses .       menjadi wirausaha. Yogyakarta: CV Andi offset.
Sutanto, Adi. 2002. Kewirausahaan. Jakarta: Ghalia Indonesia.


[1] Adi sutanto, kewirausahaan,(jakrta: Ghalia Indonesia,2002), hlm.177.
[2] Saban Echdar, Menejemen enterpreneurship kiat sukses menjadi pengusaha,(Yogyakarta: CV Andi offset,2013), hlm.170-171.
[3] Saban Echdar, Menejemen enterpreneurship kiat sukses menjadi pengusaha,(Yogyakarta: CV Andi offset,2013), hlm.177.
[4]  Saban Echdar, Menejemen enterpreneurship kiat sukses menjadi pengusaha,(Yogyakarta: CV Andi offset,2013), hlm.174-175.

[5] Saban Echdar, Menejemen enterpreneurship kiat sukses menjadi pengusaha,(Yogyakarta: CV Andi offset,2013), hlm.180

[6] Saban Echdar, Menejemen enterpreneurship kiat sukses menjadi pengusaha,(Yogyakarta: CV Andi offset,2013), hlm.175-176.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERKEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

PERKEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus Dosen Pe...