ETIKA BISNIS
Dosen pengampu :
Supardi, M,M
Di Susun Oleh:
1.
Restu
Riawan : 23010-15-0127
2.
Ali
Muntaha : 23010-15-0077
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATGA
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur alhamdulillah robbil alamin, saya panjatkan kehadirat
Allah SWT, yang telah memberikan bimbingan dan petunjuknya, sehingga saya dapat
menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini saya susun untuk melengkapi tugas mata kuliah Kewirausahaan,
tahun pelajaran 2016 IAIN Salatiga.
Tersusunnya makalah ini adalah berkat bantuan dari berbagai pihak untuk
itu saya mengucapkan terima kasih kepada:
·
Bpk Supardi, M,M selaku dosen pengampu mata kuliah
Kewirausahaan.
·
Orang Tua saya yang telah ikut berpartisipasi dalam membantu
makalah ini.
·
Teman – teman yang memberi
semangat atas makalah ini.
Saya menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. oleh
karena itu saya mohon kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya membangun.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penyusun dan para
pembaca pada umumnya.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bisnis adalah organisasi yang
menjual barang atau jasa kepada konsumen untuk mendapatkan laba. Dalam ekonomi
kapitalis, dimana kebnyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk
untuk mendapat keuntungan dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya.
Banyak faktor yang akan mempengaruhi
kesuksesan dalam berbisnis, salah satunya adalah etika kita dalam berbisnis.
Bagaimana cara kita berperilaku kepada konsumen, kepada mitra, dan siapa saja
yang berhubungan dengan bisnis kita. Pada makalah ini akan dibahas tentang
etika bisnis lebih lanjut, supaya agar kita dalam berbisnis berjalan dengan
lancar dan semakin maju.
B.
Rumusan Masalah
a.
Apa
pengertian dan prinsip etika bisnis?
b.
Apa
saja hak dan kewajiban konsumen dan produsen?
c.
Apa
saja keuntungan yang diperoleh seseorang yang menerapkan etika bisnis?
C.
Tujuan
a.
Mengetahui
pengertian dan prinsip etika bisnis.
b.
Mengetahui
hak dan kewajiban konsumen dan produsen.
c.
Mengetahui
keuntungan yang diperoleh dengan menerapkan etika bisnis.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Dan Prinsip Etika Bisnis
Etika berasal dari bahasa Yunani Ethos
yang berarti adat kebiasaan. Mengikuti pendapat beberapa ahli, dapat
diartikan arti etika menjadi tiga: 1) nilai-nilai dan norma-norma moral sebagai
landasan perilaku, 2) kumpulan asas atau nilai moral atau kode etik, 3) ilmu
baik buruk sebagai cabang filsafat.[1]
Etika bisnis masuk dalam kelompok
etika profesi. Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi dengan pendidikan
keahlian (ketrampilan, kejujuran) setiap profesi memerlukan kepandaian khusus
untuk menjalankannya, mengatur adanya pembayaran untuk melakukannya.
Profesionalisme adalah mutu atau kualitas, yang harus dijaga oleh semua bidang
profesi, termasuk profesi bisnis.
Menurut zimmere (1996), etika bisnis
adalah suatu kode etika perilaku pengusaha berdasarkan nilai-nilai moral dan
norma yang dijadikan tuntunan dalam membuat keputusan dan memecahkan masalah.
Menurut Velasques (2002), etika
bisnis merupakan studi yang khusus mengenai moral yang benar dan salah.
Sementara menurut Hill dan Johanes
(1998), lebih jauh mengatakan bahwa etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk
membrdakan antara salah dan benar, guna memberikan pembekalan kepada setiap
pimpinan perusahaan ketika akan mengambil strategi bisnis. Dengan demikian
etika bisnis adalah keseluruhan dari aturan-aturan etika, baik yang tertulis
atau tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban produsen dan konsumen
serta etika yang harus dipraktekkan dalam bisnis.[2]
Sedangkan prinsip-prinsip etika yang
harus diperhatikan oleh seorang wirausaha adalah:
1.
Kepercayaan,
usaha membangun kepercayaan antar anggota masyarakat dengan perusahaan atau
pengusaha.
2.
Kejujuran,
banyak orang menganggap bahwa bisnis merupakan kegiatan tipu-menipu demi
mendapatkan untung. Hal ini jelas keliru sebab, sesungguhnya kejujuran itu
merupakan salah satu keberhasilan bisnis, bahkan termasuk unsur penting
bertahan ditengah pesaing bisnis.
3.
Keadilan,
memerlakukan setiap orang sesuai haknya. Misalnya berikan upah yang layak kepada karyawan sesuai standar UMR. Jangan
pelit memberi bonus saat keuntungan melimpah, terapkan juga keadilan saat
menentukan harga, misalnya dengan mengambil keuntungan yang tidak merugikan
konsumen.
4.
Simpatik,
kelola emosi, tampilkan wajah ramah dan simpatik kepada pelanggan, baik
dihadapan mereka maupun dihadapan orang lain yang mendukung bisnis anda,
seperti karyawan, pemasok, dan lain sebagainya.[3]
B.
Hak
dan Kewajiban Konsumen dan Produsen
Hak konsumen:
1.
Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
2.
Hak
untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3.
Hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenal kondisi dan jaminan barang
dan jasa.
4.
Hak
untuk didengar pendapat dan keluhan atas barang dan atau jasa yang digunakan.
5.
Hak
untuk mendapatkan hak pokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian
senketa perlindungan konsumen secara patut.
6.
Hak
untuk mendapatkan pembinaan, dan pendidikan konsumen.
7.
Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminasi.
8.
Hak
untuk mendapat kompensasi, ganti rugi, dan atau penggantian jika barang dan
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan tidak sebagaimana
mestinya.
Kewajiban konsumen:
1.
Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
2.
Beritikad
baik dengan melakukan transaksi pembelian barang/ jasa
3.
Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4.
Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak Produsen:
1.
Hak
menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesempatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang/jasa yang
diperdagangkan.
2.
Hak
untuk mendapat perlindungan hukum dan tindakan konsumen yang tidak baik.
3.
Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam menyelesaikan hukum sengketa
konsumen.
4.
Hak
untuk rehabilitasi nama baik apalagi terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan jasa yang diperdagangkan.
5.
Hak
–hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban Produsen:
1.
Beritikad
baik dalam kegiatan usahanya.
2.
Memberikan
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberikan penjelasan,
penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
3.
Memberlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4.
Menjamin
mutu barang dan jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan
standar mutu produk dan jasa yang
berlaku.
5.
Memberikan
kesempatan pada konsumen untuk menguji atau mencoba barang dan jasa yang dibuat
atau yang diperdagangkan.
6.
Memberi
kompensasi, ganti rugi atau penggantian bila barang dan jasa yang ditetima atau
dimanfaatkan tidak sesuai perjanjian.[4]
C.
Keuntungan
Apabila Seseorang Menjaga Etika Bisnis
1.
Jika
jujur dalam berbisnis, bisnisnya akan maju. Karena dengan kejujuran, konsumen
secara tidak langsung diuntungkan.
2.
Timbulnya
keperayaan, bisnis adalah kepercayaan, jika sudah tidak ada kepercayaan dalm bisnis, maka produk akan ditinggalkan
olek para konsumen.
3.
Kemajuan
terjaga, jika perilakunetis terjaga, maka kemajuan disegala bidang akan
terjadi, sehingga bisnis pun akan mengalami kemajuan dengan sendirinya.
4.
Perolehan
laba akan meningkat, jika bisnis berkembang, maka laba yang diperoleh juga akan
meningkat dan pada akhirnya pendapatan negara dari pajak meningkat.
5.
Terjadinya
kesinambungan, bisnis akan terjaga eksistensi dan kesinambungannya.[5]
Perbuatan Yang Dilarang Bagi Produsen
Undang –undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen telah mengatur larangan kepada
produsen atau pelaku usaha dalam menjalankan kegiatannya. Larangan-larangan
tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Tidak
memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dari ketentuan perundang
undangan.
2.
Tidak
sesuai dengan berat bersih, isi bersih , dan jumlah dalam hitungan sebagaimana
dinyatakan dalam label barang tersebut.
3.
Tidak
sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya.
4.
Tidak
sesuai kondisi, jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran yang dinyatakan dalam
label, etiket barang, dan jasa tersebut.
5.
Tidak
sesuai dengan mutu, tingkatan , komposisi, proses, gaya ,pengelolaan, model
atau penggunaan tertentu yang dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan
barang/jasa tersebut.
6.
Tidak
sesuai janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau
promosi barang dan atau jasa tersebut.
7.
Tidak
mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan yang paling baik
atas barang tertentu.
8.
Tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagai mana dinyatakan “halal”
yang dicantumkan dalam label.
9.
Tidak
memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran,
berat bersih atau isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, efek
samping, nama dan alamat produsen, serta keterangan lainnya.
10.
Tidak
mencantumkan informasi dan tau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa
indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
11.
Memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau
bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi yang lengkap.
12.
Memperdagangkan
sediaan formasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar dengan
atau tanpa memberikan informasi secara lengkap.[6]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Etika bisnis adalah aturan-aturan
yang harus dilakukan seorang produsen atau seorang pengusah kepada konsumen, dengan tujuan agar hak-hak
konsumen terpenuhi. Sehingga konsumen tidak merasa dirugikan ,dan antara konsumen
dengan produsen sama-sama merasa diuntungkan. Sehingga tidak terjadi penipuan
atau pun merasa dirugikan oleh salah satu pihak. Dengan melaksanakan
aturan-aturan yang berlaku produsen juga akan diuntungkan karena mendapat
kepercayaan dari konsumen, dengan kepercayaan konsumen maka usaha akan
berkembang dan terus berjan dengan lancar usaha tersebut.
Dan aturan-aturan yang harus
dilaksanakan produsen kepada konsumen sudah tercantum dalam undang-undang yang
telah dibuat pemerintah untuk melindungi hak-hak konsumen, dan juga melindungi
produsen tersebut juga. Untuk itu seorang pengusaha harus selalu melaksanakan
etika bisnis yang baik yang sesuai dengan undang-undang.
DAFTAR PUSTAKA
Echdar,
saban. 2013. Menejemen Enterpreneurship kiat sukses . menjadi wirausaha. Yogyakarta: CV
Andi offset.
Sutanto, Adi.
2002. Kewirausahaan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
[1] Adi sutanto, kewirausahaan,(jakrta:
Ghalia Indonesia,2002), hlm.177.
[2] Saban Echdar, Menejemen
enterpreneurship kiat sukses menjadi pengusaha,(Yogyakarta: CV Andi
offset,2013), hlm.170-171.
[3] Saban Echdar, Menejemen
enterpreneurship kiat sukses menjadi pengusaha,(Yogyakarta: CV Andi
offset,2013), hlm.177.
[4] Saban
Echdar, Menejemen enterpreneurship kiat sukses menjadi pengusaha,(Yogyakarta:
CV Andi offset,2013), hlm.174-175.
[5] Saban Echdar, Menejemen
enterpreneurship kiat sukses menjadi pengusaha,(Yogyakarta: CV Andi
offset,2013), hlm.180
[6] Saban Echdar, Menejemen
enterpreneurship kiat sukses menjadi pengusaha,(Yogyakarta: CV Andi
offset,2013), hlm.175-176.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar