Jumat, 05 Oktober 2018

Hukum Membaca Basmalah Menurut Imam Empat Madzhab


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Membaca al-Fatihah adalah salah satu rukun shalat. Jumlah ayatnya adalah 7 ayat. Hal yang sangat penting bagi setiap muslim untuk mengetahui surah ini secara detail. Karena surah ini adalah surah yang setidaknya dibaca 17 kali sehari semalam dalam shalat lima waktu. Karena shalat dianggap tidak sah jika tidak membaca surah al-Fatihah.
Dalam pelaksanaan ibadah, seringkali didapati banyak perbedaan, baik dari segi tata caranya maupun penentuan rukun dan syaratnya. Ketika shalat berjamaah misalnya, terkadang ada imam yang membaca dan mengeraskan bacaan Basmalah di permulaan surah al-Fatihah dan surah al-Qur’an lainnya, namun terkadang ada imam yang lain tidak terdengar membacanya. Apa yang mendasari dan menjadi hujjah bagi masing-masing pendapat ulama?
Tulisan ini akan membahas beberapa pendapat dikalangan ulama tentang membaca Basmalah yang kemudian dijadikan bahan rujukan dalam pelaksanaan ibadah shalat. Sehingga dapat diketahui pendapat siapa saja yang mewajibkan membaca Basmalah dalam al-Fatihah ketika shalat, dan pendapat siapa saja yang tidak mewajibkan membacanya, disertai dengan dalil yang dijadikan hujjah bagi masing-masing ulama.
B.       Rumusan Masalah
1.      Bagaimana hukum membaca basmalah menurut Imam empat Madzhab?
2.      Bagaimana hukum bacaan basmalah dalam sholat?
3.      Bagaimana hukum makmum membaca Al-Fatihah ketika sholat?
C.      Tujuan
1.      Untuk mengetahui hukum membaca basmalah menurut Imam empat Madzhab.
2.      Untuk mengetahui hukum bacaan basmalah dalam sholat.
3.      Untuk mengetahui hukum makmum membaca Al-Fatihah ketika sholat.
BAB II
PEMBAHASAN

A.     Hukum Membaca Basmalah Menurut Imam Empat Madzhab
1.       Madzhab Malikiyah
Hukum membaca basmalah ialah makruh, dalam shalat fardlu baik sir atau jahar. Lain halnya bila orang meniatkan keluar dari khilafiyah pada waktu itu, maka dia hendaklah membacanya pada permulaan surat Fatihah secara sir dan hukumnya mandub. Menjahrkannya, ialah makruh. Haditsnya sebagai berikut :
قَالَ للهُ تَعَالَى : قَسَمْتُ الصَّلاَةَ بَيْنِى وَ بَيْنَ عَبْدِى نِصْفَيْنِ. وَ لِعَبْدِى مَا سَأَلَ فَاِذَا قَالَ اْلعَبْدُ : الحَمْدُ رَبِّ اْلعَالَمِيْنَ ,قَالَ للهُ تَعَالَى :حمِدَنِى عَبْدِى. وَ اِذَا قَالَ : الرَّحمْنِ الرَّحِيْمِ, قَالَ للهُ تَعَالَى : اَثْنَى عَلَيَّ عَبْدِى وَ اِذَ قَالَ : مَالِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ قَالَ: مَجَّدَنِى عَبْدِى ) وَقَاْلَ مَرَّةً : فَوَّضَ اِلَيَّ عَبْدِى (فَاِذَا قَالَ: اِياَ كَ نَعْبُدُ وَ اِيَّاكَ نَسْتَعِنُ, قَالَ: هذَا بَيْنِى وَ بَيْنَ عَبْدِى وَلَعَبْدِى مَا سَأَلَ. فَاِذَا قَالَ: اِهْدِنَ الصِّرَاطَ المُسْتَقِيْمَ صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ غْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَ لاَالضّالِّيْنَ قَالَ: هذَا لِعَبْدِى وَ لِعَبْدِى مَا سَأَلَ
Allah Ta‟ala berfirman: Aku membagi Ash-Shalah (Al-Fatihah) antara-Ku dan antara hambaku menjadi dua bagian, dan untuk hambaku akan mendapatkan apa-apa yang dia minta. Maka apabila hamba mengucapkan Alhamdulillahirabbil‟alamiin, Allah Ta‟ala menjawab: hambaku telah memujiku. Apabila ia mengucapkan Arrahman Nirrahim Allah Ta‟ala menjawab: hambaku telah menyanjungku. Apabila ia mengcapkan maalikiyaumiddiin Allah menjawab: hambaku telah mengAgungkanku dan juga berfirman: hambaku berserah diri kepadaku. Apabila ia mengucapkan iyyakana’buduwaiyyakanasta’iin Allah menjawab: ini adalah antara aku dan antara hambaku dan utuk hambaku akan mendapatkan apa-apa yang ia minta. Dan apabila ia mengucapkan ihdinashiraatal mustaqiim shiratalladzi naan‟am ta‟alaihim ghairil maghdhu bi‟alaihim waladhalin, Allah menjawab: ini adalah untuk hambaku dan untuk hambaku akan mendapatkan apa-apa yang mereka minta. (H.R. Muslim)[1]

Dalam hadis yang lain dari Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh Bukhari:
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ للهُ عَنْهُ اَنَّ النَّبِيَّ صَلّى للهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَ اَباَ بَكْرٍ وَ عُمَرَ  كَانُوا يَفْتَتِحُوْنَ الصَّلاَةَ بِالْحَمْدِ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
Dari Anas r.a : Bahwasanya nabi SAW, Abu Bakar dan Umar memulai shalat dengan alhamdulillāhi Robbil ‘ālamīn.[2]
2.       Madzhab Hanabilah
Sedangkan dalam pandangan Al-Hanabilah, basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah, namun tidak dibaca secara keras (jahr), cukup dibaca pelan saja (sirr). Bila kita perhatikan imam Al-Masjidil Al-haram di Mekkah, tidak terdengar membaca basmalah, namun mereka membacanya. Umumnya orang-orang disana bermazhab Hanbali.[3]
3.       Madzhab Syafi’iyah
Imam Syafi ’i berpendapat bahwa Basmalah adalah salah satu ayat dari surat Al-Fatihah, oleh karena itu wajib membacanya dalam shalat apabila membaca surah al-Fatihah.[4] Menurut pendapat beliau Basmalah termasuk surat Fatihah. Oleh sebab itu, hukum membacanya ialah fardlu dan bukan sunnah. Hukumnya sama dengan membaca Fatihah, baik dalam sir atau shalat jahar. Ia harus dibaca jahar dalam shalat jahar, sebagaimana Fatihah dijaharkan. Siapa yang tidak membaca basmalah, maka shalatnya batal.
Hadis dari Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh al-Hakim dan al-Baihaqi:
قالت: كان رسول الله صلي الله عليه وسلم يقرأ بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله رب العالمين
Bahwasannya Rasulullah SAW membaca bismillahirrohmanirrahiim, alhamdulillahirobbil’aalamin.[5]
Hadis yang diriwayatkan oleh al-Darul Quthni dari Ibn Aisyah ra:
عَنْ عَائِشَةَ , أَنَّ رَسُولَ للهُ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " كَانَ يَجْهَرُ بِ} بسم الله الرحمن الرحيم] {الفاتحة:١[
Dari Aisyah, bahwa Nabi SAW. Mengeraskan bacaan bismillahirrahmanirrahim pada surah al-Fatihah ayat pertama.[6]
4.       Madzhab Hanafiyah
Menurut Imam Hanafi, basmalah adalah bagian ayat dari setiap surat, yang letaknya di awal surah, kecuali surat at-Taubah yang tanpa basmalah. Tapi merupakan ayat yang berdiri sendiri dalam al-Quran yang berfungsi sebagai pemisah antara surat-surat dan bukan bagian dari al-Fatihah. Begitu pula menurut Imam Ahmad berkata: Basmalah adalah ayat al-Quran yang terletak di awal surah al-Fatihah, namun bukan merupakan ayat Al-Quran jika terletak di awal-awal surah selain al-Fatihah”.
عَنْ اَنَسٍ قَالَ : بَيْنَا رَسُوْلُ للهِ صَلَّى لله عَلَيْه وسلّم ذَا تَ يَوْمٍ بَيْنَ اَظْهُرِنَا اِذْ اَغْفَى اِغْفَاءَةً ثُمَّ رَفَعَ رّأْسَهُ مُتَبَسِّمًا. فَقُلْنَا : مَا اَضْحَكَكَ يَا رَسُوْلَ للهِ . قَالَ : اُنْزِلَتْ عَلَيَّ اَ نِفًا سُوْرَةُ فَقَرَأَ : بِسْمِ للهِ الرَّحمْنِ الرَّحِيْمِ, اِنَّا اَعْطَيْنَاكَ اْلكَوْثَرَ, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْهَرْ, اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأَبْتَرُ
Dari Anas ia berkata: pada suatu hari ketika Rasulullah berada di tengah-tengah kami, tiba-tiba beliau tertidur sejenak lalu beliau mengangkat kepalanya sembari tersenyum. Maka kami bertanya, Apa yang membuat engkau tersenyum yaa Rasulullah? Beliau bersabda: baru saja diturunkan kepadaku sebuah surat, lalu beliau membaca (yang artinya) Dengan menyebut asma Allah yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang yang membenci kamu dialah yang terputus.[7]
B.      Hukum Bacaan Basmalah dalam Sholat
1.      Basmalah Harus Dibaca Dalam Shalat
Bagi pihak yang berpendapat bahwa basmalah sebagai salah satu ayat dalam Al Fatihah konsekuensinya tentu adalah dengan membacanya ketika shalat. Pendapat ini adalah pendapat kalangan Syafiiyah dan Hanabilah. Basmalah harus (fardhu) dibaca dalam shalat secara jahr pada shalat yang dibaca jahr. Dan dibaca secara sirri pada shalat-shalat sirr. Sehingga batal bagi shalatnya bagi orang yang tidak membacanya.[8]
Berkenaan dengan dibaca jahr atau sirr, Syaikh Al-Albani memilih membacanya secara sirr, karena hadis-hadis yang menyebutkan pelafalan secara sirr, basmalah lebih kuat daripada hadist-hadist yang menyebutkan pengucapan basmalah sambil mengeraskan suara. Pendapat ini juga didukung oleh pendapat Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibrahim An- Nakhmi:
قَالَ إِبْنُ مَسْعُودِ : أَرْبَعٌ يخفيهن التعودُ, والتسميةُ, والتأمينُ, والتحمدُ الامام
Artinya: “Ibnu Mas’ud berkata: empat yang dibaca ringan (sirr) oleh imam adalah At-ta’awudz, basmalah, amin, dan tahmid.”[9]
2.       Basmalah Tidak Wajib Dibaca Dalam Shalat
Bagi pihak yang berpendapat bahwa basmalah bukan termasuk ayat dari surat al-Fatihah, konsekuensinya adalah tidak membaca basmalah sama sekali dalam shalat. Bahkan Imam Malik menyatakan bahwa ini makruh dilakukan baik pada shalat jahr maupun shalat sirr.[10] Pendapat ini didasarkan dari dalil-dalil yang sudah dikemukakan di atas. Dan hingga saat ini mayoritas imam-imam di masjid Nabawi memakai pendapat Imam Malik ini.
3.      Boleh Membacanya, Boleh Juga Tidak
Ini adalah pendapat moderat yang mengambil jalan pertengahan. Pendapat ini masyhur dari kalangan ulama Hanafiyah. Menurut mereka boleh meninggalkan basmalah, karena menurut mereka basmalah tidak termasuk bagian dari surat.[11] Jikapun ingin membacanya, maka tidak mengapa karena menurut ahli qira’at, itu juga merupakan bacaan yang diperkenankan.

C.    Hukum Makmum Membaca Al-Fatihah Ketika Sholat
Membaca surat Al-Fatihah adalah bagian dari rukun shalat yang disepakati semua ulama. Imam dan orang yang shalat sendirian, tidak sah shalatnya bila tidak membaca surat Al-Fatihah. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh 5 muhaddits berikut ini:
Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (HR Sittah)
Namun bagaimana dengan makmum, adakah juga merupakan kewajiban (rukun) atasnya? Ternyata dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian mewajibkannya dan sebagian lain tidak mewajibkannya.
Sebab perbedaan mereka karena adanya perbedaan dalil yang sama-sama shahih.
1.        Abu Hanifah
Beliau berpendapat bahwa seorang makmum tidak wajib membaca surat Al-Fatihah secara mutlak. Baik dalam shalat sirriyah maupun dalam shalat jahriyah. Beliau mengatakan bahwa ketika seorang menjadi makmum, maka yang wajib membaca surat Al-Fatihah adalah imam shalat. Dan bacaan imam menggugurkan kewajiban makmum membaca surat Al-Fatihah.
Landasan syar'i yang melatar-belakangi pendapat beliau adalah firman Allah SWT yang memerintahkan kita untuk mendengarkan ketika Al-Quran dibacakan.
Bila dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah dan perhatikanlah, semoga kamu dirahmati. (QS Al-A'raf: 204).
Juga berlandaskan hadits nabi berikut ini:
Orang yang shalat di belakang imam, maka bacaan imam menjadi bacaan aginya.
2.        Al-Malikyah
Dengan adanya dua dalil yang berbeda, padahal sama-sama shahih, beliau berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah mandubah (disunnahkan) pada shalat sirriyah (Dzhuhur atau Ashar). Namun makruh pada shalat jahriyah (Maghrib, Isya' Shubuh, Jumat, tarawih, tahajjud, witir, dan lain-lain).
3.        Al-Hanabilah
Sedangkan Al-Hanabilah berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah mustahbbah (disukai) pada shalat sirriyah (Dzhuhur atau Ashar). Juga pada saat imam diam pada shalat jahriyah. Namun makruh pada shalat jahriyah, yaitu pada saat imam sedang membaca Fatihah.
4.        As-Syafi'i
Berbeda dengan pendapat di atas, Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah justru ingin memadukan dua dalil yang diperdebatkan. Beliau mengatakan bahwa meski sebagai makmum harus ikut imam, tetapi urusan baca surat Al-Fatihah tetap wajib dan rukun. Tidak boleh ditinggalkan dan tidak cukup bacaan imam sebagai bacaan bagi makmum. Namun kewajiban mendengarkan bacaan imam juga tidak bisa dinafikan begitu saja. Sebab dalilnya qath'iyyuts-tsubut dan qath'iyud-dilalah.[12]



BAB III
KESIMPULAN

Menurut madzhab Malikiyah hukum membaca basmalah ialah makruh, dalam shalat fardlu baik sir atau jahar. Sedangkan dalam pandangan Al-Hanabilah, basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah, namun tidak dibaca secara keras (jahr), cukup dibaca pelan saja (sirr). Imam Syafi ’i berpendapat bahwa Basmalah adalah salah satu ayat dari surat Al-Fatihah, oleh karena itu wajib membacanya dalam shalat apabila membaca surah al-Fatihah. Sedangkan Menurut Imam Hanafi, basmalah adalah bagian ayat dari setiap surat, yang letaknya di awal surah, kecuali surat at-Taubah yang tanpa basmalah.
Sedangkan dalam sholat, basmalah memiliki tiga hukum yaitu pertama basmalah harus dibaca dalam shalat. Pendapat ini adalah pendapat kalangan Syafiiyah dan Hanabilah. Basmalah harus (fardhu) dibaca dalam shalat secara jahr pada shalat yang dibaca jahr. Dan dibaca secara sirri pada shalat-shalat sirr. Yang kedua, basmalah tidak wajib dibaca dalam shalat Imam Malik menyatakan bahwa ini makruh dilakukan baik pada shalat jahr maupun shalat sirr. Yang ketiga yaitu boleh membacanya, boleh juga tidak Ini adalah pendapat moderat yang mengambil jalan pertengahan. Pendapat ini masyhur dari kalangan ulama Hanafiyah.
Hukum makmum membaca Al-Fatihah ketika sholat menurut imam madzhab yaitu menurut Abu Hanifah berpendapat bahwa seorang makmum tidak wajib membaca surat Al-Fatihah secara mutlak. Baik dalam shalat sirriyah maupun dalam shalat jahriyah, Al-Malikyah beliau berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah mandubah (disunnahkan) pada shalat sirriyah namun makruh pada shalat jahriyah, Sedangkan Al-Hanabilah berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah mustahbbah (disukai) pada shalat sirriyah dan makruh pada shalat jahriyah, dan Al-Imam Asy-Syafi'i Beliau mengatakan bahwa meski sebagai makmum harus ikut imam, tetapi urusan baca surat Al-Fatihah tetap wajib dan rukun.


DAFTAR PUSTAKA

Mansyur, Kahar. 2004. Salat Wajib Menurut Madzhab Yang Empat. Jakarta: PT Rineka Putra
Mughniyah, Muhammad Jawad. 2009. Fiqih Lima Mazhab. Jakarta: Lentera
Azhari, Fathurrahman. 2015. Ikhtilaf Ulama Tentang Kedudukan Basmalah Dalam Al-Fatihah Dibaca Ketika Shalat, SYARIAH Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15, No. 2
http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1160977488# diakses pada Senin, 30 April 2018 pukul 19.18




[1]Kahar  Mansyur, Salat Wajib Menurut Madzhab Yang Empat (Jakarta: PT Rineka Putra, 2004),  hlm. 277.
[2]Fathurrahman Azhari, Ikhtilaf Ulama Tentang Kedudukan Basmalah Dalam Al-Fatihah Dibaca Ketika Shalat, SYARIAH Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15, No. 2, 2015, hlm. 172
[4]Fathurrahman Azhari, Op.cit., hlm. 171
[5]Kahar  Mansyur, Loc.cit
[6]Fathurrahman Azhari, Op.cit., hlm. 171
[7]Fathurrahman Azhari., Ibid., hlm. 173
[8]Kahar Masyhur, Op.cit., hlm. 22.
[9]Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab (Jakarta: lentera.2009), hlm. 106.
[10]Kahar Masyhur, Loc.cit.
[11]Muhammad Jawad Mughniyah, Op.cit., hlm. 107.
[12] http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1160977488# diakses pada Senin, 30 April 2018 pukul 19.18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERKEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

PERKEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus Dosen Pe...